Pasal 48
BAB 4 — AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima hasil audit dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1). (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon kepada KPU paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya hasil audit oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dari KAP.
- Setelah ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 49 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
