PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR...
Pasal 11
Utang atau pinjaman Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
- Ketentuan huruf d ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
