Pasal 66
(1) Dalam Kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; i. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; j. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan k. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. (2) Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang melibatkan: a. pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan anggota Tentara Nasional INDONESIA; dan/atau c. kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
- Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
