Pasal 24
(1) Desain dan materi Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (2a) Desain dan materi Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencetak Bahan Kampanye sesuai dengan desain dan materi yang disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pencetakan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
