Pasal 21
(1) Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan disiarkan secara langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta. (2) Dalam hal debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disiarkan secara langsung karena keadaan tertentu, debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan secara tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta pada masa Kampanye. (3) Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye. (4) Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling banyak 3 (tiga) kali pada masa Kampanye.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
