Pasal 11
(1) Surat pendaftaran partai politik diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat pusat kepada KPU dilampiri bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f disampaikan oleh pengurus partai politik tingkat pusat kepada KPU dalam bentuk softcopy. (3) Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap disertai daftar anggota diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat daerah/cabang atau sebutan lainnya kepada KPU kabupaten/kota. (4) Salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, dan h diserahkan kepada KPU sebanyak 3 (tiga) rangkap. (5) Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, d, dan e, dibuat dalam bentuk 1 (satu) rekaman softcopy dan 3 (tiga) rangkap hardcopy, diserahkan kepada KPU masing-masing: a. 1 (satu) asli; dan b. 2 (dua) salinan. 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (2) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ditambah satu ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
