PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 4
(1) Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penyesuaian dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai
perubahan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggantikan ketentuan angka 6 huruf a Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Ketentuan huruf g ayat (1) dan huruf h ayat (1) Pasal 15 diubah, Pasal 15 ayat (2) huruf a dihapus, dan setelah huruf b ayat (2) Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
