PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 17
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
