Pasal 138
(1) KPU menuangkan penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137A dan Pasal 137B ke dalam berita acara penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENETAPANNOMORURUT.KPU- PARPOL.
(2) Penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (3) KPU menyampaikan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA. PENETAPANNOMORURUT.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Di antara formulir MODEL BA.PENETAPAN.KPU-PARPOL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVI dan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disisipkan 1 (satu) formulir, yakni formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.PENETAPANNOMORURUT-PARPOL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Ketentuan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU- PARPOL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd
HASYIM ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
