PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 78
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, Relawan, atau Pihak Lain yang terbukti melakukan pelanggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
