PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 65
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 376),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
