PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 63
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih menggunakan bentuk dan jenis formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(2) Pengadaan formulir penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
