PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 94
BAB 11 — PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DALAM
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
