PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 64
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) kepada: a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Silon.
