PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 61
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti pada masa Verifikasi Administrasi perbaikan melalui Silon. (2) Ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti.
