PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 50
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Dalam hal terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perbaikan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN- PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b. (2) Perpindahan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
