PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 45
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
Verifikasi Administrasi terhadap kegandaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi Bakal Calon dicalonkan lebih dari 1 (satu): a. lembaga perwakilan; b. Dapil; dan/atau c. Partai Politik Peserta Pemilu.
