PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 30
BAB 4 — PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa pengajuan Bakal Calon. (2) Waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak
menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
