Pasal 84
Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan dengan metode sebagai berikut: a. metode langsung, meliputi:
forum warga;
komunikasi tatap muka;
rumah pintar pemilihan umum;
pembentukan komunitas peduli pemilihan umum dan demokrasi; dan/atau
pembentukan agen-agen atau relawan demokrasi; dan b. metode tidak langsung, meliputi:
media massa cetak, media elektronik, dan Media Daring;
media luar ruang yaitu brosur, leaflet, pamflet, booklet, poster, stiker, spanduk, baliho, billboard, dan/atau videotron;
laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
media sosial resmi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri atas: a. masker; b. sarung tangan; c. pelindung wajah (face shield); dan/atau d. cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).
Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 96A yang berbunyi sebagai berikut:
