Pasal 59
Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya; a1. membatasi jumlah undangan dan/atau pendukung yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang untuk seluruh Pasangan Calon dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye; b. dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja; c. dihapus; d. menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai standar yang ditetapkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); e. siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan; dan f. materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka:
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
memajukan daerah;
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
menyelesaikan persoalan daerah;
menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional;
memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan kebangsaan; dan
kebijakan penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketentuan Pasal 60 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
