PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 5
BAB 2 — TAHAPAN PERSIAPAN
Tata kerja KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, KPU Provinsi DKI Jakarta, KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota,
PPK/PPD, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Komisi ini.
