PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 37
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Format dan bentuk formulir yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
