PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 32
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Dalam hal menghargai dan menghormati nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan Pemilihan dengan cara atau sistem kesepakatan warga dan/atau aklamasi, dapat diterima sepanjang ada rekomendasi dari KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi setempat.
