Pasal 23
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) KPU Provinsi Papua atau Papua Barat MENETAPKAN persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. (2) Penetapan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilu Anggota DPRP; dan b. Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRP.
(3) Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRP, Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Papua atau Papua Barat.
