Pasal 24
(1) KPU Provinsi Papua atau Papua Barat MENETAPKAN persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Penetapan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Anggota DPRP; dan b. Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRP.
(5) Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRP, Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Papua atau Papua Barat.
- Ketentuan huruf c, huruf d, huruf m, dan huruf r ayat (1) Pasal 25 diubah, di antara huruf k dan huruf l ayat (1) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf k1, Pasal 25 ayat (1) huruf t dihapus, dan Pasal 25 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
