Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA AKREDITASI PEMANTAU PEMILU
(1) Pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi meliputi:
a. profil organisasi/lembaga; b. nama dan jumlah anggota pemantau; c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah; d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau; e. nama, alamat dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri 2 (dua) buah pas foto diri terbaru 4x6 berwarna; f. surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu; g. surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu; h. surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu luar negeri; i. surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari pemantau perseorangan yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu perseorangan yang berasal dari luar negeri; j. surat pernyataan mengenai independensi pemantau Pemilu perseorangan yang ditandatangani oleh pemantau Pemilu yang bersangkutan; k. Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA bagi pemantau pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat. (2) Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dilaporkan kepada pemberi akreditasi.
