PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMANTAU DAN TATA CARA PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 16
BAB 5 — TANDA PENGENAL PEMANTAU PEMILU
(1) Ketua KPU membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU pada Tanda Pengenal yang diakreditasi oleh KPU; (2) Ketua KPU Provinsi membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua
KPU Provinsi pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU Provinsi. (3) Ketua KPU Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Kabupaten/Kota pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh di KPU Kabupaten/Kota. (4) Tanda Pengenal Pemantau Pemilu berukuran 10 cm x 5 cm, berwarna dasar biru tua untuk Pemantau Dalam Negeri, biru muda untuk Pemantau Asing Biasa, dan merah muda untuk Pemantau Asing Diplomat.
