Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
(1) KPU Provinsi MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat provinsi dengan Keputusan KPU Provinsi. (2) Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU Provinsi. (3) Salinan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU disertai formulir Model A-Rekap Provinsi-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi-PDPB yang digunakan untuk rekapitulasi PDPB tingkat nasional. (4) KPU Provinsi menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan Model A-Rekap Provinsi-PDPB kepada: a. Bawaslu Provinsi b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; dan/atau c. instansi terkait lainnya.
