PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
KPU Provinsi melakukan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b berdasarkan masukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
