PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
KPU Provinsi dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan sebagai berikut: a. koordinasi; b. pencermatan; dan c. rekapitulasi.
