Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
(1) KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. menyandingkan data yang berasal dari:
- data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
- data dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
- laporan dari masyarakat. b. membagi atau memisahkan data sebagaimana dimaksudkan pada huruf a ke dalam data per kecamatan, desa/kelurahan atau nama lain; c. mengelompokkan Pemilih yang berada di lokasi khusus pada rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan/atau panti sosial sampai
pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan berikutnya; d. menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan/atau e. menambahkan Pemilih baru. (2) Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi Pemilih dengan kriteria: a. meninggal dunia; b. Pemilih ganda; c. belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; d. Pemilih pindah domisili; e. Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA; f. Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. warga negara asing; dan h. Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Pemilih baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; b. Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi sipil; c. mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan d. Pemilih pindah masuk. (4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah.
