PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di luar negeri.
(2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau e. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
