PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan Ketua KPU. (2) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal KPU dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh:
- anggota KPU;
- ketua KPU Provinsi;
- anggota KPU Provinsi;
- sekretaris KPU Provinsi; dan/atau
- Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Sekretariat Jenderal KPU; b. Sekretaris KPU Provinsi dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh:
- ketua KPU Kabupaten/kota;
- anggota KPU Kabupaten/Kota;
- sekretaris KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
- Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Sekretariat KPU Provinsi; dan c. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
