PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 56
BAB 5 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan penyelesaian Kerugian Negara kepada Sekretaris Jenderal KPU secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
