Pasal 54
BAB 4 — KADALUWARSA
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi kadaluwarsa jika: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (2) Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (3) Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak pelaksana kewenangan PPKN menyetujui laporan hasil pemeriksaan tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
