PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 52
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Ketua KPU menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
