Pasal 39
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DAPAT MENERIMA ATAU MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN. (4) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DAPAT MENERIMA ATAU MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
