Pasal 37
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, Majelis melakukan: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf d; b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pembuatan SKP2K dengan menggunakan FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI PIHAK YANG
MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI. (3) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
