Pasal 29
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang. (2) Majelis beranggotakan: a. Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan selaku ketua; b. Deputi Bidang Administrasi selaku wakil ketua; c. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan; d. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan; dan e. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia. (3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua KPU selaku PPKN. (4) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara. (5) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. (6) Keputusan mengenai pembentukan Majelis dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dibuat menggunakan FORMAT-KEPUTUSAN PEMBENTUKAN MAJELIS DAN TIM ADMINISTRASI PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA.
(7) Ketentuan mengenai FORMAT-KEPUTUSAN PEMBENTUKAN MAJELIS DAN TIM ADMINSTRASI PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
