PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat Jenderal KPU; b. ketua merangkap sebagai anggota; c. beranggotakan paling sedikit 9 (sembilan) orang dengan jumlah anggota gasal; dan
d. anggota terdiri atas Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat, atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
- pengawasan;
- kepegawaian;
- keuangan;
- pengelolaan barang milik negara; dan
- lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
