PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Sekretaris Jenderal KPU melalui Kepala Biro Penyusun melaksanakan rapat pembahasan untuk melakukan pemetaan dan penentuan prioritas Rancangan Peraturan KPU.
(2) Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. anggota KPU; b. Pemrakarsa; dan c. unit kerja terkait. (3) Hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU yang memuat: a. nama Rancangan Peraturan KPU; b. Pemrakarsa; c. tahapan pembentukan; d. waktu penyelesaian; dan e. keterangan status Rancangan Peraturan KPU.
