Pasal 63
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyusunan Keputusan KPU mengenai keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dilakukan oleh biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia dengan mengikuti format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (2) Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia berkoordinasi dengan Biro Penyusun dalam melakukan penyusunan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Salinan dan petikan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Biro Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang. (4) Naskah asli Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia.
