Pasal 45
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Pengusul menyampaikan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi yang telah ditetapkan kepada Bagian Penyusun untuk dibuatkan salinan. (2) Kepala Bagian Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang membuat salinan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Bagian Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani salinan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu dan dibubuhkan cap tulisan salinan pada bagian kanan atas naskah Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi.
