Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Deputi/Inspektur Utama untuk mendapatkan paraf persetujuan. (2) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU yang telah dibubuhi paraf
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal KPU untuk ditetapkan menjadi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. (3) Sekretaris Jenderal KPU menandatangani Keputusan Sekretaris Jenderal KPU dengan membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu. (4) Keputusan Sekretaris Jenderal KPU yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan penomoran sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas.
