PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Dalam penyusunan Rancangan Keputusan KPU dapat dilakukan pembahasan dengan dihadiri oleh: a. anggota KPU; b. Sekretaris Jenderal KPU; c. Pengusul; d. biro, pusat, dan inspektorat wilayah yang terkait dengan materi muatan Rancangan Keputusan; dan/atau e. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
