Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) KPU wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (2) Konsultasi Rancangan Peraturan KPU dilakukan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang kepemiluan
dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan saran, masukan, dan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah terhadap materi muatan Rancangan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (4) Saran, masukan, dan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan bagi KPU dalam merumuskan kebijakan dan/atau materi muatan dalam Rancangan Peraturan KPU.
