PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas: a. pendaftaran; b. Penelitian Administrasi; c. tes tertulis; d. tes psikologi;
e. tes kesehatan; dan f. wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi tanggapan masyarakat. (2) Tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat disampaikan kepada Tim Seleksi sejak tahapan pendaftaran sampai dengan dimulainya uji kelayakan dan kepatutan.
