PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/...
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila Tim Seleksi tidak dapat mengambil keputusan sampai dengan berakhirnya tahapan Seleksi yang telah ditentukan, pelaksanaan Seleksi diambil alih oleh KPU. (2) Apabila terdapat hal-hal yang mengakibatkan Tim Seleksi tidak dapat melaksanakan tugasnya, pelaksanaan seleksi diambil alih oleh KPU.
