PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/...
Pasal 33
BAB 6 — PELANTIKAN DAN ORIENTASI TUGAS
(1) Setelah mengikuti pelantikan, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengikuti pelaksanaan orientasi tugas. (2) Dalam hal masa jabatan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota berakhir paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota atau Pemilu, orientasi tugas dapat dilaksanakan sebelum pelantikan.
