PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/...
Pasal 26
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Tim Seleksi melaporkan hasil pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya masa kerja Tim Seleksi. (2) Laporan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat proses dan hasil seleksi.
